Apa Saja Aturan Re-Impor Barang Pameran

Belum lama ini kami dihebohkan bersama cerita seorang seniman di media sosial yang mengeluhkan wajib membayar pajak impor kala membawa ulang karyanya berasal dari pameran di luar negeri. Alasannya sebab karya tersebut diakui impor oleh petugas bea cukai, padahal merupakan karya seni pribadi.

Beredarnya keluh-kesah tersebut, ternyata mendapat respons berasal dari pelaku ekonomi kreatif (ekraf) lainnya yang merasa senasib.

Pasalnya, ternyata tersedia sebagian pelaku ekraf yang merasa dirugikan, sebab wajib mengeluarkan duit untuk “membeli” ulang barang tersebut sehingga dapat ulang masuk ke Indonesia.

Padahal, sepanjang paham aturan re-impor, seluruh karya berasal dari para pelaku ekraf dapat dibawa pulang bersama nyaman, dan pastinya bebas bea masuk dan pajak impor. Lantas, layaknya apa aturan re-impor?

Prosedur Re-Impor

Untuk mendapatkan layanan bebas bea masuk, tersedia syarat dan ketetapan yang wajib diperhatikan para pelaku ekraf. Satu hal yang wajib diperhatikan, pengiriman ulang barang ke Indonesia wajib dikerjakan oleh orang yang serupa kala lakukan ekspor, bersama kata lain entitas importir wajib serupa bersama eksportir.

 Sobat Parekraf termasuk wajib melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai bukti bahwa barang tersebut berasal berasal dari Indonesia.

“Pada kala sistem re-impor, importir mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Kepala Kantor area pemasukan barang, bersama sertakan dokumen pendukung untuk tunjukkan barang tersebut berasal berasal dari Indonesia dan target pemakaian di luar negeri, andaikan untuk pameran,” ungkap Donny.

Apabila barang pameran tersebut dibawa bersama bersama penumpang, pembebasan Bea Masuk dapat diberikan tanpa wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor.

Sobat parekraf cuma wajib tunjukkan dokumen ekspor kepada petugas sebagai bukti barang tersebut berasal berasal dari Indonesia.

Selain itu, re-impor dapat dikerjakan di dalam kurun kala maksimal 2 tahun sejak barang diekspor. Apabila barang yang diimpor ulang lebih berasal dari 2 tahun sejak tanggal ekspor, maka pengirim wajib sertakan dokumen bukti pendukung layaknya kontrak, kesepakatan, atau dokumen lainnya.

Peraturan re-impor ini berlaku di seluruh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai area pemasukan barang re-impor di seluruh Indonesia.

Pastinya, seluruh sistem re-impor tidak dipungut cost dengan sebutan lain gratis. “Tidak tersedia cost administrasi yang dibebankan oleh bea cukai di dalam pengurusan perizinan pembebasan bea masuk atas barang re-impor,” tegas Donny.

Kategori Barang Re-Impor

Re-impor adalah pemasukan ulang ke di dalam area pabean (Indonesia) atas barang yang sebelumnya diekspor. Menariknya, barang yang diimpor ulang dapat mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor dengan jasa beli barang dari luar negeri

Fasilitas ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha atau orang perorangan, termasuk pelaku ekraf yang memamerkan karyanya di luar negeri.

Beberapa kategori barang re-impor pada lain: karya pameran (termasuk pertunjukan maupun perlombaan), barang yang tidak laku dijual, serta barang untuk menopang pekerjaan di Luar Negeri.

Selain itu, barang yang diekspor untuk kepentingan pengujian teknik, mutu, serta kapasitas sehingga cocok bersama standar yang udah ditetapkan, termasuk termasuk kategori re-impor.

Ilustrasi: Barang re-impor bebas bea masuk dan pajak impor (Shutterstock/Travelpixs)

Hanya saja, tersedia sebagian beberapa syarat yang wajib dipenuhi sehingga barang re-impor bebas bea masuk dan pajak impor. Salah satunya adalah barang tersebut terbukti berasal berasal dari Indonesia.

“Fasilitas pembebasan bea masuk pada barang re-impor cuma diberikan atas barang yang benar-benar berasal berasal dari di dalam area pabean Indonesia. Jika karya yang dihasilkan dan dipamerkan oleh pelaku ekraf bukan berasal berasal dari Indonesia, maka tidak dapat pakai skema re-impor,” paham R. Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC.

Penting dicatat bahwa pada kala barang pameran dikirim ke Luar Negeri, wajib diberitahukan kepada Bea Cukai pakai dokumen pemberitahuan pabean ekspor dan dikerjakan pemeriksaan fisik oleh petugas.

Dokumen ekspor ini terlalu penting sebagai bukti bahwa barang pameran tersebut benar berasal berasal dari di dalam area pabean Indonesia.

  • Bilal

    Related Posts

    Online Legal Advice and Professional Legal Support with Studio Legale Zarelli

    The Studio Legale Zarelli stands out as a distinguished law firm specializing in various areas of civil law. From the intricacies of contracts to the defense of human rights, the…

    Continue reading
    Keep Your Kitchen Running Smoothly with KitchenAid Support

    When your KitchenAid appliances break down, trust KitchenAid Support for reliable and certified repair services in Southern California. With over 20 years of experience, our technicians specialize in fixing a…

    Continue reading

    You Missed

    Online Legal Advice and Professional Legal Support with Studio Legale Zarelli

    • By Bilal
    • December 3, 2024
    • 2 views

    Keep Your Kitchen Running Smoothly with KitchenAid Support

    • By Bilal
    • December 3, 2024
    • 2 views

    Empowering Communities: The Impact of the Director and Founder of Resilience House

    • By admin
    • December 3, 2024
    • 1 views

    Affordable CPU Shopping: What You Need to Know

    • By admin
    • December 2, 2024
    • 1 views

    Empower Your Style with Magna Clothes Featuring Affordable Fashion for Every Woman

    • By Bilal
    • December 1, 2024
    • 4 views

    Unlock Greater Driving Skills and Confidence Through Manual Driving Lessons

    • By admin
    • December 1, 2024
    • 2 views